Nasional . 18/10/2022, 17:20 WIB

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jawa Timur

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan didapati sebanyak kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai, dengan taksiran nilai barang sebesar Rp2,2 miliar dan kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Atas barang-barang tersebut serta sarana pengangkut yang dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan penindakan dan penarikan ke Bea Cukai Kediri guna kepentingan menjalani proses lebih lanjut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com