Internasional . 18/10/2022, 23:07 WIB
Wong berpendapat status Yerusalem harus diputuskan lewat dialog damai antara Israel dan Palestina, bukan lewat keputusan unilateral.
"Kami tidak akan mendukung pendekatan yang merusak (solusi dua negara). Kantor Kedutaan Australia telah ada dan akan selalu ada di Tel Aviv," katanya.
Pada 2018, Australia, yang kala itu dipimpin oleh Scott Morrison, memutuskan mengikuti jejak eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Keputusan itu menuai kontra di dalam negeri Australia dan negara tetangganya, termasuk Indonesia.
BACA JUGA: Bos Judi Online Kelas Kakap Apin BK Diperiksa Secara Intensif di Polda Sumut
Jakarta memutuskan untuk menangguhkan kesepakatan perdagangan bebas dengan Canberra kala itu.
Yerusalem sendiri merupakan salah satu wilayah yang menjadi perebutan Israel dan Palestina.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com