Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat.
Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Sudah ada lima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Penyidik, Begini Alasannya
5 Tersangka dari Masyarakat Umum Adalah:
1. Linda Pujiastuti (Mami Linda)
2. Samsul Maarif alias Arief
3. Ariel alias Abeng
4. Mai Siska
5. M. Nasir alias Daeng
"Dari sejumlah aliran bukti dan pengakuan para tersangka, dilakukan pengembangan penyidikan. Sampai akhirnya mengarah pada lima oknum polisi tersebut," papar sumber fin.co.id.
Teddy Minahasa Jual Sabu Tangkapan Polres Bukittinggi
Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda.
Informasi yang dihimpun, sabu 5 Kg yang dijual Teddy Minahasa kepada Mami Linda yang juga pengusaha diskotek di Jakarta senilai Rp 300 juta.