Jakarta

Sudah Ditangkap Empat Kali Gak Kapok, Residivis Kembali Mencuri Sepeda Motor

Pelaku sebelumnya sudah pernah empat kali ditangkap Polsek Tambora karena melakukan pencurian kendaraan bermotor

Sudah Ditangkap Empat Kali Gak Kapok, Residivis Kembali Mencuri Sepeda Motor
Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama (Ist)

BACA JUGA:Ahmad Sahroni 'Ngegas' ke Kapolri Gegara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra: Anda Harus Tegas, Pecat!

BACA JUGA:Punya Land Cruiser, Jeep Wrangler Hingga Motor Harley: Isi Garasi Irjen Teddy Minahasa Putra Mewah Banget

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penjatuhan pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana.

“Kami Polsek Tambora menghimbau kepada masyarakat untuk menambah sistem keamanan di kendaraan masing-masing terutama pada jenis kendaraan yang sering menjadi target pelaku Curanmor, selain itu juga perlu adanya sistem keamanan lingkungan yang lebih baik untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.” pungkas Kompol Putra.

Berita Terkait