Viral . 14/10/2022, 19:57 WIB
Kabar ini disampaikan langsung oleh Wanda Hamidah melalui unggahan pada akun media sosial Instagram pribadinya bernama @wanda_hamidah yang telah terverifikasi.
Dalam unggahan pertama tentang penggusuran rumahnya, Wanda Hamidah membeberkan adanya dugaan tindakan kurang etis.
BACA JUGA: Menegangkan! Wanda Hamidah Akui Diintimidasi oleh Rombongan Berseragam Loreng Oranye di Rumahnya
Dalam keterangan yang disampaikan Wanda Hamidah, rumah tersebut sudah ditinggalinya sejak 1960 silam ini.
"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulis Wanda Hamidah, Kamis, 13 Oktober 2022.
Selain itu Wanda Hamidah juga membeberkan adanya pemaksaan penggusuran dengan memerintahkan aparat serta mengirimkan alat berat.
"Yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya," jelas Wanda Hamidah.
BACA JUGA: Ngeri! Paman Wanda Hamidah Terkapar Saat Satpol PP Terobos Paksa
BACA JUGA:Koar-Koar Bilang Anies Zalim, Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Hamidah Berdiri di Lahan Japto Soelistyo
"Tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," sambung artis dan politikus tersebut.
Selain itu Wanda Hamidah juga meminta perlindungan hukum oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
Bahkan Wanda Hamidah menambahkan rumah tersebut sudah dihuni sejak 1960 silam hingga saat ini.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," ungkap Wanda Hamidah.
BACA JUGA: Wagub DKI Riza Patria Angkat Suara soal Penggusuran Rumah Wanda Hamidah
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com