Regional . 14/10/2022, 20:29 WIB

Akhirnya, Pencuri Kotak Amal dan Amplifier 10 Masjid di Puwarkarta Ditangkap Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian-nya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata kapolres. 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com