Terlibat Kasus Penganiayaan, Oknum Polwan Disanksi Demosi Dua Tahun

fin.co.id - 13/10/2022, 16:07 WIB

Terlibat Kasus Penganiayaan, Oknum Polwan Disanksi Demosi Dua Tahun

Ilustrasi Polisi

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Santri Tahfidz Ditahan Kejari Indramayu

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9), Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.