Oknum Kemenag Ikut Campur Kasus Meme Stupa Roy Suryo, Jubir Kemenag: Buktikan

fin.co.id - 13/10/2022, 18:35 WIB

 Oknum Kemenag Ikut Campur Kasus Meme Stupa Roy Suryo, Jubir Kemenag: Buktikan

Pakar Telematika dan Mantan Menpora Roy Suryo

Tri menjelaskan Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Roy Suryo Segera Disidang Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Tri.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID