News . 13/10/2022, 15:46 WIB

Komisi VI DPR Desak Erick Thohir Copot Zulfan Lindan dari Komisaris BUMN

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam surat itu, tertulis juga bahwa Zulfan Lindan dilarang memberikan pernyataan di media sosial atas nama NasDem.

"Dilarang memberikan atau membuat pernyataan di meda massa dan media sosial atas nama fungsionaris Partai NasDem sampai waktu yang ditetapkan," bunyi surat itu.

Sementara itu, melalu siaran pers, Surya Paloh mengatakan bahwa Zulfan Lindan selama ini bertentangan dengan partai.

Paloh mengatakan NasDem selalu ingin ruang politik Indonesia diisi dengan perdebatan produktif tentang gagasan dan ide.

"Tanggung jawab inilah yang kemudian membuat Partai NasDem memberikan peringatan keras kepada saudara Zulfan Lindan," kata Paloh.

Paloh mengingatkan bahwa NasDem senantiasa melandasi gerak dan tindakan dengan pemikiran yang kuat. Bukan hanya dengan narasi yang sekadar menimbulkan sensasi serta kegaduhan.

"Peringatan ini diharapkan memberikan pelajaran bagi seluruh kader dan fungsionaris Partai NasDem untuk terus menjaga karakter dan jati idri sebagai partai gagasan dengan semangat perubahan," kata Paloh.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com