Bogor . 13/10/2022, 18:57 WIB
KOTA BOGOR, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota Bogor menetapkan status tanggap darurat hingga 31 Desember 2022.
Penetapan status itu terkait dengan intensitas bencana alam yang terjadi di Kota Bogor.
Walikota Bogor Bima Arya telah menginstruksikan seluruh anak buahnya untuk siaga.
BACA JUGA: Motif Rizky Billar KDRT Pada Lesti Kejora Terbongkar, Polisi: Ketahuan Selingkuh
Bahkan, meminta warga secara serius mewaspadai potensi bencana.
"Kita semua harus bersiaga menghadapi kemungkinan terburuk," ujar dia, Kamis (13/10/2022).
Bima Arya menegaskan, Pemkot Bogor selalu mencari solusi untuk mengatasi bencana.
"Kami akan bergerak cepat, tidak hanya solusi jangka pendek tetapi juga solusi permanen," tutur dia.
BACA JUGA: Ngeri... Ternyata Korban Tragedi Kanjuruhan Tembus 754 Orang
Tak hanya itu, pihaknya dengan cepat menentukan langkah proses tahapan relokasi bagi warga terdampak bencana.
Ia memastikan, kebutuhan bagi masyarakat korban bencana di tempat pengungsian akan terpenuhi.
Bukan sekadar pemenuhan kebutuhan logistik, sambung dia, BPBD juga memberikan bantuan uang tunai kepada korban bencana.
"Kami akan alokasikan bantuan ini untuk warga yang betul-betul kondisinya darurat," tegas Bima Arya.
BACA JUGA: Aseng Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Ia juga berpesan kepada warga yang berada di zona rawan bencana agar senantiasa waspada saat hujan deras dengan intensitas tinggi terjadi di Kota Bogor.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com