BACA JUGA:Supir Truk Dipalak Remaja di Marunda Kabupaten Bekasi, Lima Orang Diduga Pelaku Ditangkap
Meski Operasi Zebra dilakukan secara preventif dan juga preemptif, Kombes Pol Hengki menegaskan tetap akan memeriksa kelengkapan STNK maupun sim beserta kelengkapan kendaraan.
Berikut dibawah ini, 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pihak kepolisian dalam Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota:
1. Melawan Arus
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar Bahu Jalan