"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," ujarnya
Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Usai Pukul Kru Pesawat Lalu Dikeroyok, Penumpang Turkish Airlines Diturunkan di Bandara Kualanamu
Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluwarsanya.
"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu," tutur Romdhon.
Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa.
Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran.
BACA JUGA:Penumpang Mabuk Pukul Crew Turkish Airlines, Pesawat Terpaksa Mendarat Darurat
"Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya," ucap Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.