News

Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 1: Putri Candrawathi Bertanya Yosua Dimana...

fin.co.id - 12/10/2022, 20:37 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Rambut Ferdy Sambo Lebih Panjang

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. 

Kutipan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf-Screenshoot-PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya

Peran Masing-Masing Tersangka

Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM. 

Bharada E ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir Yosua. Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolri menyebut, Ricky Riza melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.

Termasuk tersangka Kuat Ma'ruf berada dan melihat langsung penembakan tersebut. 

Kutipan surat dakwaan perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Putri Candrawathi-Screenshoot-PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrah

Motif Penembakan Brigadir Yosua

Admin
Penulis
-->