Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Rizk Billar jadi tersangka kasus KDRT.
"Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ungkap Zulpan dalam konfrensi pers.
Billar masih jalani proses pemeriksaan penyidik Sastreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Keputusan tersebut ditentukan oleh penyidik.
"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," ungkapnya.
BACA JUGA: Tega! Video Rizky Billar Lempar bola Biliar ke Lesti Kejora Disaat Mengandung Baby L
BACA JUGA:Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Panggil Penjaga Rumah Besok, Rizky Billar Dijadwalkan Hadir Kamis
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Zulpan meneruskan jika Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
"Melakkan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA: Rizky Billar Nekat Talak Satu Lesti Kejora Disaat Ribut di Kamar Mandi
BACA JUGA: Viral Rekaman CCTV Lesti Kejora Bawa Pergi Baby L Usai Diduga di KDRT Rizky Billar
Lesti kejora Melaporkan Rizky Billar
Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus KDRT. Dalam laporannya, Lesti menyebut Billar tega mencekik hingga membanting dirinya.
Akibatnya, Lesti mengalami luka lebam hingga tulang lehernya bergeser. Usai kejadian KDRT itu, Lesti juga lemas hingga dilarikan ke rumah sakit.