News

Kuasa Hukum Roy Suryo Lapor JPU ke Komisi Kejaksaan

fin.co.id - 12/10/2022, 14:40 WIB

Kondisi Roy Suryo usai menjelani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Juli 2022 malam

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan RI (kejari), pada Rabu 12 Oktober 2022. 

Pitra Romadoni Nasution melaporkan JPU karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang.

"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2022.

Dia menilai, berkas perkara lengkap merupakan amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana.

Menurut dia, BAP seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.

Tidak hanya itu, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.

BACA JUGA: Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo, Kejati DKI Jakarta: Segera Disidangkan

"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kia Pitra.

Pitra mengaku, laporan kepada Komisi Kejaksaan RI tersebut dilakukan sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini. 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur  hari ini, Rabu 12 Oktober 2022. 

Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.

"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, Rabu 12 Oktober 2022.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Admin
Penulis
-->