Sepakbola . 12/10/2022, 12:10 WIB
BACA JUGA:Siap-siap Baim Wong! Polisi Bakal Cecar Niat Prank KDRT, Untuk Kejahatan Atau Cari Cuan
BACA JUGA: Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang
Dikatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit penetapan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
Para tersangka diumumkan usai proses pemeriksaan terhadap 35 saksi baik eksternal maupun internal Polri.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Adapun enam tersangka tersebut yaitu:
1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL).
2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS).
3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH).
4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS.
5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H).
6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dijelaskan Kapolri Listyo Sigit, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com