Tangerang . 11/10/2022, 11:31 WIB
BACA JUGA:Lagi, 10 Remaja di Tangerang Mau Tawuran Diamankan Polisi, Bawaannya Bikin Merinding
Dia juga menjelaskan, terkait permasalahan pembayaran denda, kemudian pelaku membuka lagi usaha ilegalnya sebenarnya tidak diperbolehkan.
Sewaktu disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah membuat pernyataan agar tidak menjual lagi obat-obatan.
"Kalo memang itu buka lagi ya, kita segel lagi sampai bosan,dan BPOM hari bertindak trus," pungkasnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com