TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemilik perusahaan di Kota Tangerang, Banten, diminta untuk mendaftarkan pekerjanya pada program Jaminan Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, dalam Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Ballroom Soll Marina Hotel, Jatiuwung, Selasa 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Jurus Kolaborasi Pemkot Tangerang dan Kemenhub Atasi Pemulihan Ekonomi Masyarakat Dampak Pandemi
"Titipkan salam saya kepada pemilik perusahaan," ucapnya
"Agar perusahaan bisa memberikan perhatian kepada pekerjanya dalam jaminan perlindungan sosial yang sudah difasilitasi oleh Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan," lanjutnya
Dihadapan 300 perwakilan perusahan yang hadir, Arief juga mengatakan, bahwa keberadaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian pemerintah.
Terutama dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya para pekerja.
BACA JUGA: Seperti 'Kancil', Mantan Kades Bonisari yang Buron Kasus Korupsi Mobil Operasional Sulit Ditangkap
"Ini adalah bentuk bahwa negara hadir membantu memfasilitasi masyarakatnya untuk meringankan beban sosial yang terjadi," ujarnya
Dalam acara yang juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Ahli waris Peserta BPJS, Arief juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah menyalurkan santunan kepada para ahli waris penerima manfaat.
"Saya apresiasi, laporannya dana yang disalurkan sudah kurang lebih Rp 300 miliar," terangnya
"Kalau ada kesulitan pencairan, sudah ikut serta tapi sulit pencairannya lapor ke saya nanti saya yang tindaklanjuti," imbuhnya
BACA JUGA: Perda 20 Tahun 2004 Kabupaten Tangerang Bakal Direvisi, Ini Penyebabnya
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq