News

DPR Dukung Kenaikan Cukai Rokok, Ini Besarannya

fin.co.id - 11/10/2022, 11:17 WIB

Cukai Rokok Naik, Image oleh Gerd Altmann dari Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rencana pemerintah menaikan cukai rokok mendapatkan dukungan lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI.

Untuk menghindari dampak rentetan yang tidak diinginkan, kenaikan cukai rokok yang disepakati adalah sebesar 7 persen.

Tujuan dari menaikan cukai rokok ini adalah untuk memperkuat nggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BACA JUGA: Cukai Rokok Naik, Pembeli Vape Melonjak

"Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi," kata Anggota DPR Amir Uskara dalam sebuah keterangan persnya.

Dalam penjelasannya, Amir Uskara mengatakan bahwa ada alasan mengapa kenaikan cukai rokok ini ada diangka 7 persen.

Menurut dia, kenaikan cukai terlampau tinggi akan berdampak signifikan. Kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau juga akan terkena imbas kebijakan itu.

Tidak hanya imbas terhadap petani, mereka yang di sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima akan juga merasakan dampaknya.

"Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen," sambung Amir.

Amir Uskara juga menambahkan bahwa tidak relevan apabila tujuan menaikan cukai rokok ini, dikaitkan dengan upaya menurunkan prevalensi perokok.

Menurut dia, data yang ada berdasarkan hasil riset justru kebalikannya.

Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021.

Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi.

"Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya," tutupnya.

Regulasi Cukai Rokok

Admin
Penulis
-->