Cukai Rokok Naik, Pembeli Vape Melonjak

Cukai Rokok Naik, Pembeli Vape Melonjak

BANDARLAMPUNG – Ketentuan naiknya hargajual eceran (HJE) dan cukai rokok per 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menjadi keuntungan bagi penjual vape. Setidaknya banyak perokok beralih memilih vape sebagai alternatif mengganti rokoknya. Ini diakui penjual vape yang dua bulan terakhir mendapatkan lonjakan pembeli. ’’Pembeli vape bisa naik sampai 50% per bulannya,”aku salah satu penjual vipa, Christian Hosana Putra, Minggu (5/1) Pembeli vapenya sendiri menurutnya kini banyak mencari Pods. Alasannya rasa yang ditimbulkan tak jauhberbeda dengan rokok. "Pengguna baru banyak cari Pots ya. Karena selain lebih simple juga rasanya gak jauh berbeda dari rokok. Pengguna baru memilih vape itu karena harganya jauh lebih murah ketimbang rokok," tambahnya. Salah satu pelanggan baru, Muhammad Faisal, pun mengakui dirinyaberalih ke vape karena harga rokok sudah naik saat ini. "Saya memilih vape karena rokok sudah ada kenaikan harga. Vape juga lebih irit. Mahalnya hanya di awal, tapi seterusnya kami hanya beli liquid kapas. Dibanding rokok, sehari 1 sampai 2 bungkus, kalau liquid beli 150 ribu itubisa dipakai 3 minggu lebih," bebernya. Anada Kamaruzama, salah satu penggemar vape lainnya, mengaku telah menggunakan vape sebagai alternatif pengganti rokok. Dirinya yangbaru melakukan ronsen November 2019 lalu merasa nyaman menggunakan vape.”Terus November lalu, saya juga ronsen tidak ada masalah. Apalagi di liquid juga ada pita cukainya, berarti resmi dan tidak ada kandungan narkoba di dalamnya," tambahnya. Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, tarif cukai untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) semula Rp625,00 per batang atau gram menjadi Rp790,00 per batang atau gram. Cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) semula Rp590,00 per batang atau gram, naik menjadi Rp740,00 per batang atau gram. Untuk tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebelumnya Rp590,00 per batang atau gram naik menjadi Rp740,00 per batang atau gram. Dan, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp365,00 per batang atau gram naik menjadi Rp425,00 per batang atau gram. Hal ini juga berpengaruh pada harga jual eceran (HJE) terendah yang turut naik. HJE untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) misalnya dari sebelumnya terendah Rp1.130 per batang atau gram kini menjadi Rp1.790 per batang atau gram. Kemudian HJE untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) semula terendah Rp1.120 per batang atau gram menjadi terendah Rp1.700. HJE untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) terendah semula Rp1.120 per batang atau gram kini menjadi Rp1.700 per batang atau gram. Sementara HJE Sigaret Kretek Tangan (SKT) semula terendah Rp1.261 per batang atau gram menjadi terendah Rp1.461 per batang atau gram. (rma/c1/rim)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: