JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sebanyak 19 orang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
19 orang yang mengajukan permohonan perlindungan itu merupakan suporter Arema FC dan tenaga medis.
BACA JUGA: Polres Malang Sujud Permohonan Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Ketua MUI: Ulama Mengharamkan!
BACA JUGA:Kamis Ini, LPSK Beberkan 9 Bab Hasil Investigasinya Terkait Tragedi Kanjuruhan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, mereka yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya, di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
Diketahui, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam telah menewaskan 131 orang
Menurut dia, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.
Dia menuturkan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.
Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
BACA JUGA: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Hanya Direktur LIB yang Tak Diperiksa Polisi Hari Ini, Kok Bisa...
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.