BACA JUGA:Sempat Kabur ke Sumatera, Pelaku Pembunuhan Waria di Salon Kabupaten Bekasi Ditangkap Kepolisian
Dalam penangkapan, anggota mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang 40 cm, serta satu unit sepeda motor berpelat nomor B 4441 KWZ.
Kedua pelaku rencananya akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mengenai membawa senjata tajam tanpa hak.