JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengen tersangka Ferdy Sambo disebut belum membutuhkan rumah aman.
Komisi Yudisial (KY) mengatakan, majelis hakim yang akan menyidang Ferdy Sambo belum membutuhkan rumah aman.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Miko usai KY mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan.
Dari pertemuan itu dipastikan bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah PN Jakarta Selatan.
Miko mengatakan keputusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan belum membutuhkan rumah aman tersebut dihormati oleh KY.
BACA JUGA: Ini Wajah 3 Pengadil Ferdy Sambo Cs
Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan dalam hal ini PN Jakarta Selatan.
Di satu sisi, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari.
Tujuan dari tugas pemantauan ini untuk menjaga kemandirian hakim.
Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.
BACA JUGA: Kapan Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar? Ini Penjelasan PN Jaksel
Berdasarkan hal tersebut, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana menyambut baik serta menghargai usulan soal rumah aman.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq