News . 10/10/2022, 20:08 WIB

Ini Wajah 3 Pengadil Ferdy Sambo Cs

Penulis : Admin
Editor : Admin

Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

 

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

BACA JUGA: Ibunda Brigadir J: Semoga Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya

Alimin Ribut Sujono

Hakim Alimin Ribut Sujono pada 1 September 2022 lalu tercatat pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Dalam putusannya Hakim Alimin hanya memberikan izin kepada penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 silam.

BACA JUGA: Febri Diansyah Bongkar Penyesalan Ferdy Sambo: Saya Bersikap Emosional Saat Penembakan

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian mengenai teknis penanganan pengamanan termasuk agar persidangan berjalan lancar.

Saut mengatakan setelah berkas perkara diterima, pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara ini.

BACA JUGA: Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipayungi Oknum Anggota Brimob saat Tiba di Kejagung

Sementara itu, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki.

"Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya," jelas Djuyamto.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com