Tiga Pelajar Diamankan Polisi Saat Akan Tawuran di Cipondoh Tangerang

fin.co.id - 09/10/2022, 14:41 WIB

Tiga Pelajar Diamankan Polisi Saat Akan Tawuran di Cipondoh Tangerang

Barang Bukti Cerulit Milik Tiga Pelajar Yang Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

BACA JUGA:Klarifikasi KAI Soal Kompensasi Keterlambatan Perjalanan Kereta yang Viral di Sosmed

"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. 

Admin
Penulis