BACA JUGA:Klarifikasi KAI Soal Kompensasi Keterlambatan Perjalanan Kereta yang Viral di Sosmed
"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.