Tangerang

Tiga Pelajar Diamankan Polisi Saat Akan Tawuran di Cipondoh Tangerang

dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang

Tiga Pelajar Diamankan Polisi Saat Akan Tawuran di Cipondoh Tangerang
Barang Bukti Cerulit Milik Tiga Pelajar Yang Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

BACA JUGA:Klarifikasi KAI Soal Kompensasi Keterlambatan Perjalanan Kereta yang Viral di Sosmed

"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. 

Berita Terkait