Tiga Pelajar Diamankan Polisi Saat Akan Tawuran di Cipondoh Tangerang
dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang
BACA JUGA:Klarifikasi KAI Soal Kompensasi Keterlambatan Perjalanan Kereta yang Viral di Sosmed
"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.