Tangerang . 09/10/2022, 16:47 WIB
"Saat ditanya, MIB mengaku bahwa senjata tajam jenis celurit yang dibawanya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membuat sendiri sekitar 1 tahun lalu," tutur Zain.
"Rencananya akan dipergunakan untuk melukai lawannya," tambahnya.
Menurut Zain, kelompok remaja berstatus pelajar ini mengaku akan melakukan tawuran melawan pelajar sekolah lain di wilayah Sepatan.
BACA JUGA: Ungkap Hasil Investigasi, TGIPF: Ternyata Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan
Sebelumnya kedua kelompok sudah janjian lebih dulu melalui Instagram dengan nama akun WES.
"Pelaku anak kini diamankan di Mapolsek Pakuhaji, kami (polisi) panggil orang tua dan pihak sekolah," ucapnya.
"Dan terhadap anak pemilik sajam tetap kami proses karena tanpa hak menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," jelasnya
Zain pun mengimbau kepada orang tua, pihak sekolah maupun masyarakat dapat mengawasi secara ketat kegiatan pelajar di dalam maupun di luar sekolah.
Dia menyampaikan, pihaknya akan semakin intens melakukan kegiatan binluh melalui police go to school, Ada Polisi dan patroli di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota.
"Kegiatan tersebut sangat efektif mencegah tawuran maupun kejahatan konvensional lainnya," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com