Cegah Terulangnya Tragedi Kanjuruhan, Polri Revisi Regulasi Pengamanan Olahraga

fin.co.id - 08/10/2022, 15:25 WIB

Cegah Terulangnya Tragedi Kanjuruhan, Polri Revisi Regulasi Pengamanan Olahraga

Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo

Sebelumnya, Rabu, 5 Oktober 2022, Presiden juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, bermula saat ribuan pendukung Arema FC masuk ke area lapangan setelah klub kebanggaan mereka kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Pendukung Arema FC merasa kecewa sehingga beberapa suporter turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

BACA JUGA: Terungkap! Teka-teki Alasan Mengapa Beberapa Gate Stadion Kanjuruhan Tertutup, Ternyata Sengaja...

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Admin
Penulis