BACA JUGA:Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Baim Wong Soal Konten Prank KDRT
Pasangan yang sudah dikaruniai dua orang anak itu dipersangkakan telah melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara, dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.