Regional . 07/10/2022, 21:14 WIB

Perbuatannya Dicurigai Warga, Pensiunan ASN di Ponorogo Ditangkap Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal," terangnya.

Pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya. Dia kini ditahan polisi dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id