Nasional . 07/10/2022, 14:41 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Polisi menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Para tersangka masing-masng, 3 orang dari masyarakat sipil, dan tiga orang lainnya dari unsur Polri.
Penetapan tersangka itu dinilai tepat. Menurut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi, penetapan tersangka memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban yang tewas.
"Ini juga bentuk transparansi Polri dalam mengusut kasus ini," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Jumat 7 Oktober 2022.
Edi mengatakan, Lemkapi mendukung penetapan tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.
"Tersangka bukan saja dari unsur luar Kepolisian, tapi tiga diantaranya adalah perwira Polri yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi yang menyebabkan ratusan suporter meninggal," katanya.
BACA JUGA: Daftar 20 Polisi Diduga Langgar Etik pada Tragedi Kanjuruhan
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tim penyidik Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah transparan dan menyampaikan fakta sesuai yang terjadi di lapangan.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta peristiwa ini diungkapkan secara terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang.
Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu pekan lalu.
Keenam tersangka terdiri atas tiga orang warga sipil dan tiga lainnya dari unsur kepolisian.
Tersangka dari warga sipil yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com