Viral . 06/10/2022, 15:41 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Usai video syurnya tersebar luas di media sosial, pria berinisial H (55) membuat laporan ke polisi.
Kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan seseorang di media sosial.
BACA JUGA: Sebut Anies Baswedan Banyak Bicara Soal Formula E, Guntur Romli: Semakin Panik
Korban kemudian diminta melakukan tindakan asusila selama video call berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban yang saat itu sedang berada di rumahnya melakukan video call dengan pelaku yang dikenalnya di media sosial Instagram.
Pelaku yang dikenal korban di Instagram itu kemudian memintanya melakukan tindakan asusila selama video call berlangsung.
Pada awalnya korban sempat menolak untuk mengikuti permintaan pelaku.
Namun setelah dibujuk, lanjut Zulpan, korban pun akhirnya menuruti permintaan tersebut.
"Pelaku memancing korban dengan cara membuka pakaiannya serta melakukan tindakan asusila agar korban bersedia mengikutinya. Korban akhirnya terpancing dengan ajakan pelaku," katanya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Zulpan menuturkan, saat melakukan perbuatan asusila yang diminta, pelaku secara diam-diam merekam aksi korban
Setelah mendapat rekaman perbuatan asusila koraban, video tersebut lalu disebarkan ke media sosial oleh pelaku.
BACA JUGA: Politisi Demokrat Sewot dan 'Sentil' Ade Armando Sebut Polisi Tak Aniaya Suporter Arema FC
"Korban tidak sadar dirinya direkam oleh pelaku saat korban tidak berpakaian. Rekaman tersebut kemudian disebarkan oleh pelaku ke beberapa teman korban di grup Instagram," imbuh Zulpan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com