Regional . 06/10/2022, 19:54 WIB
CIREBON, FIN.CO.ID - Murah meriah, kendaraan 'odong-odong' memang mengasyikan bagi masyarakat.
Terlebih bila odong-odong menyediakan layanan antar dan jemput ke kawasan wisata lokal.
Hanya saja, keberadaannya itu bisa menjadi persoalan baru di ruas jalan.
BACA JUGA: Odong-Odong Tercebur ke Kali Irigasi, Polres Metro Bekasi Beri Pernyataan Tegas
Apalagi ada kekhawatiran odong-odong didesain tidak sesuai kapasitas angkut penumpangnya.
Menyikapi persoalan odong-odong yang kerap mengambil lintasan di jalur jalan arteri, Pemerintah Kota Cirebon membuat aturan baru.
Yakni larangan terkait penggunaan odong-odong pada jalur arteri.
Larangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Imbas Tertabrak Kereta, Odong-odong di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi di Jalan Umum
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan yang tak laik menggunakan jalan utama.
Pasalnya, odong-odong dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur arteri.
"Sekarang memang banyak odong-odong yang masuk jalur arteri, untuk itu kami akan melarang," kata Andi di Kota Cirebon, Kamis (6/10/2022).
Andi menuturkan, larangan tersebut bukan merupakan kebijakan yang diambil Dishub Kota Cirebon semata.
BACA JUGA: Marak Odong-odong di Kabupaten Tangerang, Zaki Bilang Tanya Dishub dan Polres
Namun, kata Andi, larangan itu merupakan rekomendasi dari rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com