News . 06/10/2022, 22:51 WIB

Ari Pasrah ke Kejari Tulungagung setelah 4 Bulan Buron tanpa Jejak

Penulis : Admin
Editor : Admin

Tersangka Ari ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan.

Penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung. 

BACA JUGA: Besok Silaturahmi Politik Anies-AHY, Kader Partai Demokrat Semringah

Dalam kasus itu, Ari Kusumawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka Ari melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pelebaran jalan. 

Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampean, dan Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung TA 2018.

Kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penolakan Pasien Oleh Dua Rumah Sakit yang Ada di Bali

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com