News . 06/10/2022, 21:16 WIB

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Dikatakannya penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

BACA JUGA: Update Tragedi Kanjuruhan, Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka

Adapun enam tersangka tersebut yaitu:

1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)

2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)

3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)

4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS 

5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)

6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA), 

BACA JUGA: Pekan Ini Polri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan?

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut hukuman yang termuat dalam pasal yang disangkakan

Pasal 359 KUHP menyatakan: 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com