Tangerang

Peluang Investasi di Kabupaten Tangerang Terbuka Lebar

Pemkab Tangerang melalui DPMPTSP menerapkan layanan perizinan berusaha secara elektronik

Peluang Investasi di Kabupaten Tangerang Terbuka Lebar
Kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris

Serta melakukan pendampingan pembuatan LKPM karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami. 

“Pendampingan ini juga didasari oleh Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 5 Ayat ( c ) menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM," paparnya

Kata Soma, pembuatan LKPM tersebut dilakukan secara online melalui website oss.go.id sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan. 

"Dan memiliki dampak ganda terhadap peningkatan realisasi investasi daerah Kabupaten Tangerang," pungkasnya. 

Berita Terkait