Agus mengungkapkan, penegasan skema pengembalian investasi tersebut akan diterbitkan melalui tiga peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiga aturan tersebut dijadwalkan terbit pada bulan ini.
Diketahui, dalam dokumen RKP Tahun 2022 pemerintah mengalokasikan dana untuk pembangunan IKN Nusantara sebesar Rp965,45 miliar.
Sebanyak Rp166,85 miliar berasal dari dukungan belanja kementerian/lembaga (K/L), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta dana alokasi khusus (DAK). Sedangkan Rp798,6 miliar sisanya dari dukungan BUMN.