Bekasi . 05/10/2022, 22:59 WIB
"Penadah motor sudah masuk DPO kita, motornya juga belum kita temukan ya karena sudah dilempar oleh penadah," terangnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas dasar pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman, selama lamanya 12 tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com