Nasional . 05/10/2022, 21:15 WIB

Berkas Tahap II Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan, Pakar: Jangan Sampai 'Jaksa Masuk Angin'

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Ini Permintaan Febri Diansyah pada Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo

"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif," jelasnya.

Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan "masuk angin" dalam menuntut para terdakwa. 

Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya

"Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.

Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan.

"Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan," ujarnya.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id