Kombes Gidion menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku penadah motor yang menerima hasil curian dari keempat pelaku.
"Penadah motor sudah masuk DPO, motornya juga belum kita temukan karena sudah dilempar oleh penadah," jelasnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Atas penangkapan tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP atas dasar pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman, selama lamanya 12 tahun penjara.