Soal Polisi Terlibat Judi Tajen, Ini Penjelasan Polda Bali

fin.co.id - 04/10/2022, 21:03 WIB

Soal Polisi Terlibat Judi Tajen, Ini Penjelasan Polda Bali

Ilustrasi judi tajen

Satake Bayu membenarkan informasi bahwa Kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan telah diperiksa pada Selasa (27/9), sementara untuk Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Polsek Payangan Ipda Gede Andika Arya Pramartha diperiksa Rabu (28/9).

 BACA JUGA:Niluh Djelantik Keluar dari Nasdem: Jutaan Rakyat Bali Tak Akan Membiarkanku Berjalan Sendirian

Satake Bayu menjelaskan dari keterangan kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan membenarkan adanya informasi awal rencana kegiatan adat Tabuh Rah. Dalam penyampaian tersebut, diberitahukan bahwa kegiatan Tabuh Rah akan berlangsung selama tiga set sesuai aturan dalam upacara adat.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Polsek Payangan Ipda Gede Andika Arya Pramartha yang diminta keterangan dalam waktu yang berlainan menyatakan memang ada penyampaian yang masuk kepada pihaknya, tetapi mereka tidak mengizinkan kegiatan Tajen tersebut.

 BACA JUGA:Banjir Kota Bekasi Mulai Surut, Satu Rumah Dilaporkan Ambruk Usai Hujan Deras Sejak Sore Hari

"Nah, pada saat pelaksanaan, pada satu sisi mereka tidak mengizinkan, tetapi kemudian muncul informasi bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa sepengetahuan mereka," katanya.

Setelah melakukan pemanggilan terhadap Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Payangan, Bid Propam Polda Bali juga melakukan pemanggilan terhadap Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko untuk dimintai keterangan terkait peristiwa judi Tajen tersebut.

 BACA JUGA:Berhasil Mendarat di China, Ternyata Ancaman Bom dalam Pesawat Mahan Air Ternyata Palsu

"Menurut keterangan Kasatreskrim, justru dia tahunya itu dari media. Jadi kesimpulannya sementara, mereka tidak mengizinkan kegiatan itu dan pada saat pelaksanaannya mereka tidak tahu. Jadi, tidak ada keterlibatan anggota dalam perjudian itu," kata Satake Bayu Setianto.

Satake Bayu Setianto juga menegaskan segala bentuk perjudian dalam bentuk apa pun tetap dilarang, tetapi jika kegiatan seperti Tajen yang dimaksud berkaitan dengan upacara adat Tabuh Rah pada masyarakat adat Bali kemungkinan akan bisa dimaklumi sejauh tidak disalahgunakan sebagai ajang perjudian.

Tajen dalam masyarakat Hindu Bali merupakan bagian dari ritual keagamaan Tabuh Rah atau Perang Sata. Dalam acara Tabuh Rah, kaki ayam jago dililiti sejenis pisau tajam dengan dua sisi sepanjang jari telunjuk orang dewasa yang bertujuan untuk melukai ayam lainnya dalam pertarungan, sehingga ada darah yang menetes ke tanah. Tetesan darah ini yang disebut sebagai Tabuh Rah atau ritual menebarkan darah suci.

 

Admin
Penulis