Sedangkan dalam pasal 37 ayat 1, sambung Nurdin, keputusan musyawarah RW dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 peserta musyawarah.
"Artinya, kembali ke pasal 1. Undangan adalah orang yang sudah ditunjuk ketua RT. Bukan seperti yang terjadi, banyak penumpang gelap yang ikut hadir dan diakui hak suaranya dalam forum musyawarah," kata dia.
Karena itu, tegas Nurdin, Lurah Sukapura idealnya membatalkan SK kepanitian yang sudah terbentuk dalam forum yang terindikasi cacat hukum.
"Panitia yang ada saat ini secara hukum lemah. Karena pada saat terbentuk tidak memenuhi kuorum sesuai Pergub No.22," kata dia.
BACA JUGA: Intip Profil Mamat Alkatiri, Komika yang Dilaporkan Hillary Brigita Lasut Atas Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Heboh Bangunan Semi Permanen Dijadikan Warung Remang-remang di Kawasan Tigaraksa Tangerang
Ketua RT 08/RW 02, Rohman menilai, tidak kuorumnya kehadiran RT dikarenakan undangan yang diberikan pada ketua RT sangat mendadak dan terkesan dipaksakan.
"Bagaimana 7 RT bisa hadir jika forum itu dilaksanakan sangat mendadak. Undangan dibagikan hanya berselang beberapa jam saja sebelum Rapat forum," beber dia.
Tidak hanya itu, sambung dia, poin-poin yang disepakati pun berpotensi menimbulkan kekisruhan saat pelaksanaan pemilihan RW.
"Bagaimana tidak akan rusuh, jika pemilihnya ribuan. Tapi panitia menyepakati hak warga mencoblos itu hanya hitungan jam. Padahal jika dikalkulasi waktunya tidak akan memenuhi kuota pemilih di RW 02," jelas dia.
BACA JUGA: Alfiansyah, Anak Yatim Piatu Akibat Tragedi Kanjuruhan Dapat Beasiswa dari Polri
BACA JUGA:Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Menangis di Kantor Tim Rescue Kembangan Jakarta Barat
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Mujiono mengatakan, perlu penanganan yang maksimal agar pemilihan RW tidak menimbulkan kekisruhan.
"Fraksi Demokrat membuka peluang sebesar-besarnya pada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Tentunya kita akan menindaklanjuti lewat komisi masing-masing," pungkas dia.