TANGERANG, FIN.CO.ID - Fasisiltas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Perumahan Kotabumi 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berubah fungsi menjadi tempat berjualan.
Dari pantauan, nampak ruang terbuka hijau tersebut kini dipadati pedagang, bahkan bangunan yang ada dibuat permanen dengan memakai baja ringan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari awal pembangunan kawasan perumahan, jelas bahwa lokasi tersebut di dalam site plannya merupakan fasos dan fasum ruang terbuka hijau ( RTH).
Bahkan sampai sekarang Fasos Fasum tersebut belum diserahkan kepada Pemkab Tangerang.
Padahal secara aturan di dalam Perda nomor 4 tahun 2014 setelah 1 tahun dari pembangunan pengembang wajib menyerahkan aset fasos dan fasum kepada pemkab Tangerang.
"Jadi kalau mau diserahkan harus sesuai peruntukan, kalau tidak sesuai peruntukan, saya yakin Dinas Perkrim tidak akan menerimanya," kata Ketua LSM Seroja Taslim Irawan, Senin 3 Oktober 2022.
Dikatakan Taslim, saat ini banyak disinyalir adanya oknum yang melakukan pelanggaran dengan menghalalkan segala cara walapun secara aturan melanggar.
Salah satunya adalah dengan mengomersilkan para pedagang baik melalui salar ataupun yang lainnya.
Bangunan Milik Pedagang di Fasum RTH Perumahan Kota Bumi 5 Yang Belum Diserahkan ke Pemkab Tangerang--
"Kalau nggak izin ke oknum, nggak mungkin mereka berani berjualan. Bahkan membangun tempat menjadi permanen dengan memakai rangka baja ringan," terangnya
Sementara, Plt Sekdis Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Tangerang Nursyamsu mengatakan, pihaknya tidak akan menerima begitu saja serah terima aset.
BACA JUGA: Aliran Listrik Putus saat Cuaca Ekstrem, Begini Penjelasan PLN
Menurutnya, ada dua tahapan proses yang ditempuh, pertama' melakukan berita acara serah terima dengan OPD dan serta Sekretaris Daerah (Sekda), kedua penyerahan aset kepada Pak Bupati Tangerang.