Tragedi Kanjuruhan Tahap Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Orang Mati

fin.co.id - 03/10/2022, 19:56 WIB

 Tragedi Kanjuruhan Tahap Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Orang Mati

Potret mengharukan saat dua orang suporter menyelamatkan anak kecil di dalam stadion Kanjuruhan Malang (dok Istimewa)

Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan. 

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

BACA JUGA: Korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Jangan Dilihat dari Jumlah, Presiden Jokowi Beri Bantuan Rp50 Juta

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. 

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.

 

Admin
Penulis