News . 03/10/2022, 08:18 WIB
BACA JUGA:PSSI Sebut Semua Kompetisi Selain Liga 1 Tetap Berjalan
Maka dari itu YLBHI menyatakan enam sikap sebagai berikut:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
BACA JUGA:Putri Ditahan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin Muhtadi: Publik Menuntut Lebih
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Tragedi "Kanjuruhan" sangat jelas memperlihatkan arogansi polisi 'seperti' tentara "Zionis Israhell" Laknatullah alaihi..
— Dwi_4Palestine????????????????❤???? (@dwi_PAL1109) October 2, 2022
Gak ada bedanya... ????????????#فريق_مجاهدون pic.twitter.com/tJqfMgmxPl
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id