Regional . 03/10/2022, 17:52 WIB
SEMARANG, FIN.CO.ID - Kasus penganiayaan antarpemandu karaoke terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Korban penganiayaan menerima alami luka memar akibat 'bogem mentah' dari teman seprofesinya.
Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, memanggil 3 pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning yang menganiaya temannya sendiri.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pemandu karaoke yang dipanggil yakni, Vita Ayu Trianingrum (19) warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Aqil (27) dan Selvinda (21) yang bersasal dari Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV, Kelurahan Argorejo Kulon,
Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Sadis, Santri Lagi Tidur Dibakar Temannya Sendiri Cuma karena HP, Begini Perkembangan Kasusnya
Para pelaku menjemput korban yanf bernama Lina alias Bunga saat menemani tamu di Wisma Tiga Putri.
Penjemputan dilakukan tak jauh dari lokasi kejadian.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangan pers, Senin (3/10/2022), mengatakan bahwa saat di teras Wisma Arum Dalu, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
Korban menerima puluhan hantaman tangan kosong dari para pelaku.
Sehingga mengalami luka memar pada lengan tangan kanan dan tangan kiri, serta paha kanan kiri, dan kepala.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com