JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecam Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang membuat konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut LPSK konten baim wong dan Paula tersebut dianggap tak pantas dan tak layak untuk ditiru bagi masyarakat.
LPSK menilai konten Baim Wong bersama istrinya merupakan sesuatu yang dapat memberi luka bagi para korban yang mengalami KDRT.
Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan konten KDRT bukanlah bahan bercandaan oleh seorang publik figur seperti Baim Wong dan Paula.
BACA JUGA: Baim Wong dan Paula Datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk Minta Maaf, Polisi Bilang Begini
BACA JUGA:Baim Wong Prank Polsek Jaksel soal KDRT, Polisi: Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu!
"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi," ucap Edwin pada wartawan, senin, 3 Oktober 2022.
Edwin menjelaskan, pihaknya telah banyak menerima laporan korban KDRT. Dia khawatir prank yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan ksus KDRT ke depan, terutama di kepolisian.
"Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten video di kanal YouTube mereka tentang prank laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Dok FIN-
BACA JUGA: Baim Wong Menangis Saat Lepas Citayam Fashion Week, Pakar: Dia Gimmick!
Menanggapi hal tersebut, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.
"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan," ucap Nurma saat dihubungi wartawan.