Kedua, partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang menjadi syarat untuk perbaikan.
"Namun, tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan. Yang ketigam parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir model F rekap," beber Idham.
BACA JUGA: PDIP Sebut Jokowi Sangat Bisa Maju sebagai Cawapres di 2024, Syaratnya Didukung Gabungan Parpol