Nasional . 03/10/2022, 19:55 WIB

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Bakal Tetapkan Tersangka Pasal 359 dan 360 KUHP, Siapakah Itu?

MALANG, FIN.CO.ID - Buntut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Polri bakal menetapkan tersangka.

Sebab Polri telah menaikan status tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 125 korban jiwa itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya Polri akan menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan dengan pasal 359 dan 360 KUHP.

BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Malang Dicopot

BACA JUGA: Panglima TNI Tunggu Kiriman Video Kekerasan Tragedi Kanjuruhan, Janji Besok Sore Bakal Tuntas

BACA JUGA: Bentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Susunan Nama Anggotanya

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," katanya, Senin, 3 Oktober 2022.

Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

BACA JUGA: Korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Jangan Dilihat dari Jumlah, Presiden Jokowi Beri Bantuan Rp50 Juta

BACA JUGA:Dukungan Nasdem ke Anies, Ferdinand Hutahaean: Cuma Kebagian Kabinet Tipis Anggaran, Jadi Wajar Ngambek

Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. 

BACA JUGA: Korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Jangan Dilihat dari Jumlah, Presiden Jokowi Beri Bantuan Rp50 Juta

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com