Sport . 24/09/2026, 05:53 WIB
fin.co.id - Bek Paris Saint-Germain (PSG) dan tim nasional Maroko, Achraf Hakimi, akan menghadapi persidangan terkait kasus dugaan pemerkosaan setelah upaya terakhirnya untuk membatalkan dakwaan ditolak Pengadilan Kasasi Prancis pada Rabu 23 September 2026.
Mengutip The Athletic, Pengadilan Kasasi mengonfirmasi penolakan terhadap permohonan banding yang diajukan Hakimi. Keputusan tersebut membuat proses hukum terhadap pemain berusia 27 tahun itu berlanjut ke tahap persidangan.
Hakimi sebelumnya berusaha membatalkan dakwaan pemerkosaan yang dikenakan kepadanya. Namun, Pengadilan Banding Versailles menolak permohonan tersebut pada 19 Juni 2026.
Hakimi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi yang merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam sistem hukum Prancis. Setelah permohonan tersebut kembali ditolak, Hakimi kini akan menjalani persidangan di pengadilan pidana Hauts-de-Seine, wilayah sebelah barat Paris.
Persidangan tersebut diperkirakan digelar pada 2027.
Sejak awal proses hukum, Hakimi membantah telah melakukan pelanggaran. Pihaknya juga menyatakan akan terus memberikan pembelaan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Rachel-Flore Pardo, pengacara perempuan yang melaporkan Hakimi, menyebut kliennya tetap berkomitmen untuk memperoleh keadilan setelah menjalani proses hukum selama tiga setengah tahun.
“Achraf Hakimi akan menjalani persidangan atas dugaan pemerkosaan. Setelah tiga setengah tahun proses hukum, setelah difitnah dan diseret oleh pembelaan Achraf Hakimi, klien saya bertekad mendapatkan keadilan dan akan berjuang sampai akhir,” ujar Pardo.
Pengacara Hakimi Siapkan Bukti Pembelaan
Pengacara Hakimi, Fanny Colin, kembali menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, persidangan akan menjadi kesempatan bagi pihak Hakimi untuk menyampaikan seluruh bukti pembelaan di hadapan kedua pihak.
“Tuduhan tersebut akan dibahas dalam persidangan, ketika seluruh bukti yang mendukung pembelaan Hakimi akan dipaparkan secara terbuka dan di hadapan kedua pihak,” kata Colin.
“Pak Hakimi, yang tidak menyembunyikan apa pun, telah sepenuhnya bekerja sama dengan polisi dan otoritas peradilan dan akan terus melakukannya selama persidangan mendatang,” lanjutnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan mengenai dugaan insiden di kediaman Hakimi di Boulogne-Billancourt, sebelah barat Paris, pada 25 Februari 2023.
Perempuan yang sebelumnya berkomunikasi dengan Hakimi melalui Instagram itu menuduh sang pemain melakukan tindakan seksual tanpa persetujuannya setelah datang ke rumah Hakimi.
Hakimi kemudian didakwa melakukan pemerkosaan pada 2 Maret 2023, atau lima hari setelah dugaan kejadian tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id