Sebelumnya, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Baim Wong dan Paula bisa dijerat dengan pasal dugaan laporan palsu.
"Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," AKP Nurma Dewi, Senin 3 Oktober 2022.
AKP Nurma menjelaskan, meskipun perbuatan itu disebut oleh Baim Wong sebagai prank atau bohongan belaka.
Namun, menurut Nurma, hal itu bisa masuk dalam laporan palsu sebagaimana termuat dalam Pasal 220 KUHP. Sebab laporan polisi tidak bisa dibuat candaan.
Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," pungkasnya.